SULTRA, FAKTANEWS.ONLINE-- Bertempat di Halaman Kantor
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Hendro Dewanto, SH. M.Hum bertindak sebagai inspektur upacara dalam Upacara
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024.
Upacara tersebut di ikuti oleh Ketua IAD Wilayah Sulawesi
Tenggara Ny. Eko Hendro Dewanto beserta pengurus dan anggota, Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten,
Kajari Kendari dan jajaran, Kabag TU, Koordinator dan seluruh pegawai Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.
Jaksa Agung Republik Indonesia dalam amanatnya yang
dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan tepat
pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia
baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita
cintai ini dilahirkan.
Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja,
sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama
di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam
mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
Saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh
sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru
pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung
Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2
September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian
panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk
menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di
dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda. Mungkin sebagian dari kita
bertanya-tanya, mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain
menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum
dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir
Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya :
Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga
yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran
Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat
untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakanlingkungan
yang kondusif.Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan
insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan
untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.Keempat, mewujudkan komitmen
Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik
dan selalu hadir ditengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.Selama
ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap
tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai
Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu.Berbeda dari
hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal
tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.Berdasarkan
rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen
Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman
sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1
Agustus 1960.Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini,mengangkat tema
"Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan
Advocaat Generaal”.
Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga
kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.Pemilihan tema ini
menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan
Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan
penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi
pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.Sistem penuntutan
tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan
cita keadilan masyarakat.
Sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri
Krama Adhyaksa, kita memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di
atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.Sebagai satu-satunya pemegang
kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan,
tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau
mengarahkan proses hukum yang kita jalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah
mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
Sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui, Kejaksaan
Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga yang dinamis dan
terus bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis kepada masyarakat.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik
Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan
apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum
yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum, Kejaksaan
menjadi harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam
menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali
tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip
integritas, profesionalisme, dan kejujuran.Dengan berpegang teguh pada
prinsip-prinsip ini, maka kita dapat menjaga martabat diri dan marwahinstitu
Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita
sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya
publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.Capaian baik
Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di
masa depan masih sangat banyak. Jaksa Agung RI mengingatkan seluruh jajaran
Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik,
terus berinovasi dan mengembangkan diri.
Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran,
integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.
Jaksa Agung RI menekankan pentingnya semangat jiwa korsa
dalam menjalankan tugas. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, een en
ondeelbaar.Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan kebijakan
penuntutan. Tidak ada keberhasilan yang dapat kita capai secara individual,
keberhasilan Kejaksaan adalah hasil kerja keras kolektif dari seluruh insan
Adhyaksa.Oleh karena itu, mari kita terus perkuat soliditas dan kerja sama,
saling mendukung dan membimbing satu sama lain dalam menjalankan tugas.
Kepada para Adhyaksa Muda Jaksa Agung RI berpesanjadikan
Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan
semangat pengabdian. Bangun kualitas diri dengan mental, akhlak, adab, dan
moral yang baik dalam mengemban tugas-tugas kedepan.Belajarlah dari para
senior, teladani integritas mereka, dan teruslah berkembang menjadi Adhyaksayang
tangguh. Ke depan, tongkat estafet penegakan hukum akan berada di tangan
kalian. Oleh karena itu, persiapkan diri sebaik mungkin, kembangkan wawasan, dan
jangan pernah berhenti belajar.
Sebelum menutup amanatnya Jaksa Agung RImengajak semua insan
adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik
tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan
negara. Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan
hukum. (dodypenkum)
KASI PENKUM
Posting Komentar