Faktanews.Online, Konawe— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan usai rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU beserta komisioner dan sekretaris KPU Konawe serta admin Silon di Konawe pada Minggu, 22 September 2024
Ketua KPU Konawe, Wike, S.Pd.,M.Pd. saat memberikan informasi saat dikonfirmasi usai pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Minggu 22 September 2024, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pleno sesuai mekanisme penetapan dilakukan secara tertutup. Pihaknya tidak mengudangan stakholder terkait termasuk pasangan calon karena mekanismenya telah diatur dalam PKPU.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe. Proses ini berlangsung dengan lancar, Tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Konawe tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga paslon lolos verifikasi persyaratan baik syarat administrasi terkait dengan calon, pencalonan, dan pemeriksaan kesehatan,” terang Wike.
Ketiga pasangan calon berdasarkan urutan penempatan waktu pendaftaran mereka, yang dilakukan pada tanggal 28-29 Agustus. Yakni Pasangan Calon Bupati Dr H Harmin Ramba SE MM Dan Calon Wakil Bupati Dessy Indah Rachmat, Pasangan Calon Bupati Yusran Akbar Dan Calon Wakil Bupati Syamsul Ibrahim, Pasangan Calon Bupati Rusdianto SE.,MM, Dan Calon Wakil Bupati Fachry Pahlevi Konggoasa
Selanjutnya kata Wike, ke tiga paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin 23 September di Halaman kantor KPU.
“Jadi, besok (hari ini) kami akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe, Senin 23 September 2024 pada pukul 13:00 WITA,” ujar Wike menambahkan.
Ia menjelaskan mekanisme tahap pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan dalam pleno rapat terbuka menghadirikan Tiga pasangan calon dan tim pemenangannya. Kemudian mengundang stakeholder dan sejumlah tamu undangan.
Untuk menjaga kelancaran acara pencabutan nomor urut, kata Wike, KPU Konawe membatasi jumlah pendukung yang hadir di dalam Tenda yang kami siapkan maksimal 50 orang per pasangan calon termasuk didalamnya pasangan calon.
Ia menjelaskan mekanisme pencabutan nomor urut diawali dulu pengambilan nomor antre untuk mencabut nomor urut. Pertama masing masing empat calon wakil bupati mencabut angka nomor antre untuk pencabutan nomor urut. KPU menyiapkan nomor antre untuk dicabut dari angka 1 hingga 14 sesuai petunjuk KPU RI. Nantinya calon yang mencabut nomor urut terkecil yang pertama melakukan pencabutan nomor urut.
“Saat pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dipersilahkan mengambil tabung yang berisi nomor urut. Nantinya akan dibuka secara bersamaan yang dipandu MC,” jelasnya.
Usai pengundian nomor urut pasangan calon, KPU Konawe akan melaksanakan deklarasi Pilkada damai. Dalam proses deklarasi damai ini, KPU kabupaten Konawe akan memberikan kesempatan masing masing pasangan calon untuk menyampaikan sambutan. Termasuk sambutan dari Bupati dan Forkopimda serta Bawaslu Konawe. Kemudian dilakukan pembacaan naskah deklarasi dan ditutup dengan penandatanganan kesepakaan Pilkada Damai.
“Usai pencabutan nomor urut dan deklarasi Pilkada Damai. KPU Konawe akan melakukan sosialisasi PKPU pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Termasuk membicarakan titik lokasi kampanye dan penempatan alat peraga kampanye. Rapat ini mengundang LO paslon dan stakeholde lainnya,” tandas Wike.
Sementara untuk menjaga keamanan pelaksanaan pencabutan nomor urut di Halaman KPU kabupaten Konawe, Pihak pengamanan dari Polres Konawe Kodim 1417/HO/Kendari dan Satpol PP diturunkan menjaga kelangsungan tahapan Pilkada ini. (q'L)
Posting Komentar