KONAWE,FAKTANEWS.ONLINE-- Fajar meronda tak tinggal diam
atas viralnya dugaan keterlibatannya selaku ASN yang berfose dengan bacabup dan
bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP Konawe.
Fajar mengambil langkah hukum dengan melaporkan Media yang
diduga penyebar hoaks atau berita bohong.
Fajar meronda melaporkan Media tersebut ke polres Konawe, Dalam laporan polisi itu, yang
diterima Brigadir Ovaldin,SH, Fajar meronda meminta pihak kepolisian menindak
tegas Media & personal penyebar
hoaks dan fitnah yang telah merugikan dirinya.
Hari ini, kami melaporkan
media yang diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik
kami, dan Kami meminta dengan Arif agar
kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak
Kepolisian," ujar Fajar meronda di Polres Konawe, Senin , 2 September 2024.
Untuk diketahui diberitakan sebelummnya, Fajar sapaan Fajar
Meronda,telah menyampaikan klarifikasi bahwa keterlibatannya selaku ASN yang
berfose dengan bacabup dan bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP
Konawe.
Berikut kronologis laporan pengaduan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong & pencemaran nama baik, yaitu sbb :Bahwa Tanggal 8 Agustus 2024 saudara Jafrun menyebarkan Link berita dari suarakarsa.com yang berjudul, “ ASN aktif pemda Konawe FM diduga terlibat politik praktis, “ kegrup whatsapp Forum Demokrasi Sultra, Media Center Pemprov Sultra,
Berita Fakta Seputar Indonesia dan link berita media Kendari.com
yang berjudul,” Bawaslu Konawe terus menelisik keterlibatan ASN Fajar meronda
yang berfose dengan bacabup dan bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP
Konawe.” selanjutnya
Pada tanggal 12 agustus 2024 saya membuat hak jawab sebagai
klarifikasi terkait dari isi berita yang cenderung mempraming bahwa kami
terlibar politik praktis, dan hak klarifikasi kami menyampaikan dan mengirimkan
pada wartawan yang membuat berita atas nama saudara Ronas, pada point 2 yang
isinya,"
Bahwa kami tegaskan tidak ikut dan terlibat baik secara
aktif maupun pasif dalam rangka penjemputan maupun konvoi kedatangan dibandara
haluo oleo wakil ketua DPRD Konawe dari PDIP maupun anggota DPR-RI dari Partai
PAN,"
Kemudian selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024 saudara
Jafrun Kembali menyebarkan link berita dari media.com yang berjudul, “
diberitakan terkait dugaan politik praktis, ASN Fajar Meronda tantang Bawaslu
Pembuktiannya,” digrup whatsapp Forum Demokrasi
Sultra, Media Center Pemprov Sultra, Berita Fakta Seputar
Indonesia dan memposting di akun facebook miliknya yang mana isi berita
tersebut telah diplintir sehingga berubah makna yaitu menyatakan “ Bahwa kami
tegaskan ikut dan terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam rangka
penjemputan maupun konvoi kedatangan dibandara haluo oleo wakil ketua DPRD
Konawe dari PDIP maupun anggota DPR
RI dari Partai PAN, kemudian selain itu juga ada isi berita
yang tidak pernah saya katakan dan sampaikan yaitu, “ mendesak bawaslu segera
membuktikan keterlibatan dirinya saat penjemputan RD-FPK dibandara Haluoleo
pada 8 Agustus lalu.
Selanjutnya atas adanya pemelintiran kata dan penambahan
kalimat yang tidak pernah kami sampaikan, maka pada tanggal 13 Agustus 2024
kami menyampaikan hak koreksi kepada saudara Ronas terhadap berita yang
disebarkan Jafrun, namun saudara Ronas, menyampaikan kepada saya bahwa yang
menulis berita tersebut bukan dirinya melainkan saudara Jafrun, dan disaat itu
kami konfirmasi dan menyampaikan hak koreksi kepada saudara Jafrun tetapi tidak
direspon
Kemudaian selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 saudara
Jafrun melalui akun facebook miliknya memposting foto saya sambil melingkarinya
dan mentag akun facebook saya dan menulis komentar “ Penjilat dan Penipu itu
tepat disematkan pada anda diri sendiri bukan pada orang lain”, pernyataan ini
adalah suatu tuduhan yang sangat serius dan melukai suasana kebatinan baik
pribadi maupun keluarga besar kami, dan setelah mecermati dan menelaah apa yang
dilakukan saudara jafrun, adalah tidak benar, menyerang personal, merugikan dan
merusak reputasi kami baik sebagai pribadi anggota Masyarakat maupun sebagai
salah satu Aparatur Sipil Negara, dan karena itu perbuatan saudara jafrun patut
diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum, yang bisa saja dikenakan UU ITE, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik
bisa diancam pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp. 750 juta, dan terkait dengan
penyebaran berita bohong bisa saja di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan
denda Rp. 1 Miliar.
Bahwa Langkah hukum yang kami ambil ini dalam rangka memberi
Pelajaran kepada kita semua agar bijak dan berhati hati dalam bermedia
sosial,dan memberi warning pada pimpinan media agar sejauh mungkin menghindari
proses hukum, maka sebaiknya media harus berhati – hati dalam menyiarkan hak
jawab dan memastikan bahwa klarifikasi atau bantahan tersebut disajikan secara
akurat dan sesuai dengan maksud asli dari pihak yang memberikan klarifikasi,dan
disamping proses hukum kami juga lagi memikirkan apakah akan
mengambil Langkah – Langkah pengaduan pada Dewan PERS atas adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Fajar" berharap tidak ada lagi oknum Wartawan ataupun
owner dari sebuah perusahaan media yang menyebarkan berita yang tidak sesuai
fakta. Dia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi selama ini, dan meminta doa dan dukungan terbaik dari netizen
untuk dirinya dan Keluarga, pangkasnya.
Posting Komentar