Buton Utara, Faktanews.online - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan Bendungan Irigasi Lambale Tahap III di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021 memerlukan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan anggaran yang cukup besar, Rp 10 Miliar lebih itu sudah sepatutnya pembangunan ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya Desa Rahmat Baru, Kecamatan Kulisusu Barat.
Namun, dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, seperti irigasi yang tidak berfungsi, dinding bendungan yang jebol, serta material yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kasus ini tampaknya menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dan potensi tindak pidana korupsi.
Pasalnya, Kinerja penyidik di Kejati Sultra dinilai lamban dalam menangani kasus ini tentu menimbulkan kekhawatiran publik terkait dengan penegakan hukum yang profesional dan adil.
Keterlibatan kontraktor, konsultan, dan pejabat terkait dalam proyek ini harus segera diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara dan masyarakat.
Evaluasi terhadap kinerja penyidik oleh Kejaksaan Agung dan Jamwas RI memang diperlukan jika ada dugaan bahwa kasus ini sengaja dibiarkan mengendap tanpa tindakan tegas.
Pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk kontraktor, konsultan, mantan bendahara Dinas PUPR, dan pejabat lainnya di Kabupaten Buton Utara harus menjadi prioritas utama agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban terkait proyek yang telah memakan anggaran besar namun hasilnya justru mengecewakan.
"Kasus ini saya laporkan pada tanggal 9 Februari tahun 2023 yang lalu berarti sudah 1 tahun lebih mengendap di meja penyidik Kejati Sultra. Seharusnya pihak penyidik menjadi prioritas utama untuk di tuntaskan," ucap Ketua DPC PPKHI Butur, Mawan kepada media ini, Rabu (11/9/24).
Mawan mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dilokasi, pembangunan bendungan irigasi tersebut sudah rusak parah dan dinding bendungannya jebol dan menemukan beberapa kejanggalan.
"Diantaranya Saluran irigasi tidak berfungsi, Dinding bendungan irigasi jebol, Campurannya kekurangan semen, sehingga gampang retak atau jebol, Batu yang dipakai dugaan bukan batu yang sesuai dalam RAB serta Lantai bendungan irigasi tidak di plur atau tidak di semen," terang Mawan.
Maka dari itu, Mawan mendesak Kajati Sultra beserta jajaran penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk secepatnya dalam Minggu depan sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait pekerjaan bendungan irigasi tersebut.
"Saya minta agar memeriksa kontraktor, konsultan perencana, konsultan pengawas, Mantan bendahara dinas PUPR Butur Inisial LN, Kabid SDA Dinas PUPR Butur dan Direktur PT Vatdeco Tama Waja. Selain itu, Bendahara pengeluaran BKD Butur dan Kepala BKD Butur serta Anggota Pokja atau UKPBJ Butur," tegasnya.
Posting Komentar