Faktanews.online,Enrekang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel Dr.Ir.H Saharuddin ST.,MM dari Partai PPP mengadakan reses sekaligus membahas Pengawasan APBD Propinsi Sulsel di Aula mantan Akbid jln Emmisailan Galung Melati kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang Minggu 28-Januari 2024


Reses tersebut akan dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulsel H Saharuddin untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.


Kegiatan reses ini yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Sulsel bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat. Dan di hadiri kurang lebih 200 masyarakat Enrekang. 


“Reses ini momentum masyarakat enrekang untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan-permasalahan kepada anggota DPRD Provinsi Sulsel,” ucap H Saharuddin kepada Pewarta.


Dalam kegiatan reses menurut H Saharuddin, selain menerima aspirasi hingga keluhan masyarakat, juga menyampaikan laporan apa yang sudah dikerjakan (kinerja DPRD Provinsi Sulsel), dan program-program pemerintah.


“Reses tidak hanya menyerap aspirasi, keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi, pemantauan pembangunan pemerintah yang ada di Dapil 9 Sulsel. Reses juga bertujuan membangun kepercayaan kontituen di Dapil, 9” imbuhnya. 


Kegiatan reses anggota DPRD Sulsel menyerap; aspirasi, keluhan hingga permasalahan masyarakat dilaporkan atau diajukan dalam pokok-pokok pikiran atau laporan reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah (Pemdaprov) Sulsel.


Sementara untuk tugas dan fungsi DPRD Sulsel dalam kegiatan reses diantaranya, memfasilitasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulsel. Termasuk didalamnya membantu para pendamping reses, karena kegiatan reses dibantu oleh pendamping agar tertib adminitasi terutamanya tertib keuangan. 


“Sehingga kegiatan reses ini bisa dipertangunggjawabkan dari sisi administrasinya,” ungkap H Saharuddin. 


Secara teknis, Sekretariat DPRD Provinsi Sulselpun menyiapkan surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang kegiatan reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulsel.  


“Setelah kegiatan reses harus segera dilaporkan paling lambat 14 hari atau 1 bulan. Secara administrasi memang harus dipertanggungjawabkan. Laporan harus tepat waktu agar tertib administrasi,” ujarnya. Tim YdEkg.