FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Apel Perdana lingkup Pemkab Konawe dipimpin langsung Pj. Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE,. M.Si dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Konawe Senin (8/1/2024).


Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat memimpin apel, ia menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti apel.


Dalam arahannya pada Apel pagi ini, Harmin Ramba mengajak Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar Tingkatkan Kinerja, Kualitas kerja dan Pelayanan, 


Harmin selanjutnya menyampaika bahwa Apel pagi merupakan aktivitas yang wajib diikuti oleh para ASN dan PPPK, sebagai bentuk kedisiplinan dan penggalangan semangat bagi para pegawai Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Konawe menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh ASN dan PPPK, yang telah hadir dalam apel tersebut.


Selanjutnya, Harmin Ramba juga mengajak seluruh pegawai Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.


Harmin" Sapaan akrabnya juga mengajak seluruh pegawai Pemerintah Daerah untuk memperhatikan pelaksanaan penyerapan anggaran belanja daerah. Harmin Ramba berharap Pemerintahan yang di Embannya bisa berkontribusi maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat.



“Dukungan Pemerintah Daerah terhadap berjalannya pembangunan saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, pelaksanaan program dan kegiatan adalah bagian dari itu,” katanya



Di akhir arahannya, Dr. Harmin Ramba, SE. M.Si,. berharap para ASN di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Konawe dapat bekerja sama dengan baik,



Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik netralitas akan menerima sanksi sedang ataupun berat

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan ataupun struktur politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.


Terkait hal tersebut, para ASN tidak diperbolehkan untuk berkontribusi sedikitpun dalam kegiatan kampanye ataupun hal yang menunjukkan perilaku tidak netral.



Saat di tanya Media terkait Sangsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak hadir (absen) saat Apel pada pagi hari ini, Pemberian sanksi kepada ASN yang tidak hadir kerja tanpa keterangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).



"Tahapan yang akan dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," 

Kami akan terus memantau kehadiran pegawai sejak hari ini, Senin tanggal, 8 - Januari 2024 untuk itu, Pejabat Bupati Konawe meminta kepada Kepala BKPSDM agar memastikan kehadiran pegawai

di lingkup Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana mestinya, Tuturnya" 



“Saya harapkan agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai tugas dan fungsinya masing-masing menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. 



" Jika ada Aparatur Sipil Negara yang sudah memiliki Jabatan terus masih Malas berkantor maka sebaiknya di ganti sama yang lebih Aktif " Tutup Harmin Ramba" (Q'L)