Faktanews.online,Sulsel - Jason Kariatun, semula sebagai Penggugat I/Tergugat I 

Rekonvensi/Pembanding I/Termohon Kasasi I, sekarang sebagai Termohon 

Peninjauan Kembali I, 



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Desember 

2023 (Copy terlampir), melalui surat ini datang ke hadapan Yang Mulia KETUA 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, untuk menyampaikan hal-hal 

sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Surat Pemberitahuan Permohonan Dan Penyerahan Memori 

Peninjauan Kembali Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks., (Surat Tercatat) dari Pengadilan Negeri Makassar (Copy terlampir), Permohonan Peninjauan 

Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dalam Perkara Peninjauan Kembali, 

yang mana Jason Kariatun (Klien kami) sebagai Termohon Peninjauan Kembali 

I, diberitahukan kepada Klien kami melalui Surat Tercatat yang dikirim kepada 

Klien kami pada hari Rabu, 15 November 2023, tetapi senyatanya Klien kami 

baru menerima Relaas Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan 

Memori Peninjauan Kembali dimaksud pada tanggal 18 Desember 2023 setelah 

Kuasa Hukum dari Klien kami (Fendrik, S.H. dkk) mengajukan Surat

Permohonan Pengambilan Surat Pemberitahuan Permohonan Dan Penyerahan 

Memori Peninjauan Kembali Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks., kepada Ketua 

Pengadilan Negeri Makassar tanggal 18 Desember 2023;

2. Bahwa Klien kami juga menerima tembusan Surat Ketua Pengadilan Negeri 

Makassar kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 

Desember 2023, Nomor: 7458/KPN.W22.U1/HK2.4/XII/2023, Perihal: 

Pengiriman Berkas Perkara Perdata Peninjauan Kembali No. 

280/Pdt.G/2021/PN.Mks., An: Kintawar Miko, SE., S.H., Kuasa dari Andi Uci 

Abdul Hakim/Pemohon PK (Copy Terlampir), yang pada pokoknya 

menyatakan bahwa berkas Perkara Peninjauan Kembali telah dikirim kepada 

Mahkamah Agung Republik Indonesia, padahal Klien kami, Jason Kariatun, 

baru menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Penyerahan 

Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2023, sehingga Klien 

kami belum sempat mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali. Artinya 

berkas perkara Peninjauan Kembali telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri 

Makassar kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa adanya Kontra 

Memori Peninjauan Kembali dari Klien kami;

3. Bahwa oleh karena Jason Kariatun menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan 

Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 

Desember 2023, maka baru pada tanggal 19 Desember 2023, Jason Kariatun 

memberikan Kuasa kepada kami selaku Advokat untuk mewakili dirinya 

sebagai Termohon Peninjauan Kembali I dalam perkara Peninjauan Kembali

dimaksud;

4. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dimaksud, kami menyusun dan 

mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung 

Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis, 

tanggal 21 Desember 2023 (terlampir Copy Surat Kuasa Khusus dan Tanda 

Terima Kontra Memori Peninjauan Kembali).



melalui surat ini kami mohon 

Perlindungan Hukum kepada ketua Mahkamah Agung RI agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutus 

Perkara Peninjauan Kembali dimaksud setelah seluruh berkas perkara diterima 

oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk Kontra Memori Peninjauan 

Fendrik Adibuana Patria & Partners


"Kembali dari Klien kami, sehingga azas “Audi et Alteram Partem” dalam Hukum 

Acara Perdata benar-benar dapat diterapkan," tandasny.



"Pemberitahuan dan Permohonan Perlindungan Hukum ini kami 

sampaikan, besar harapan kami kiranya Yang Mulia KETUA MAHKAMAH 

AGUNG REPUBLIK INDONESIA berkenan mengabulkan Permohonan ini.

Atas perkenan, perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Mahkama Agung RI,"sambungnya