FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP – Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang menyelenggarakan pengawasan pelayanan publik telah melakukan program Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
Dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel tersebut, Polres Sidrap dibawah Kepemimpinan AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H meraih nilai tertinggi dalam penilaian Kepatuhan Tahun 2023 di lingkup Polres se- Sulsel.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K,.MH pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personil Polres Sidrap yang telah berupaya dalam meningkatkan pelayanan Publik Kepada Masyarakat.
“Alhamdulillah Polres Sidrap berhasil meraih nilai tertinggi pada Penilaian Kepatuhan lingkup Polres Se-Sulsel dari Ombudsman. Ini harus dipertahankan dan penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras Personil yang selama ini terus mendidikasikan diri sebagai Pelayan Masyarakat, “ Jelas Kapolres.
Posting Komentar