FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE- Mengenai tudingan kuasa hukum Muh. Wadio yang menyebut kliennya menggunakan ijazah palsu, Agus Salim Misman selaku Sekda LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyebut bahwa ijazah yang bertuliskan nama Perti yang digunakan oleh Muh. Wadio, Rabu (31/1/2024)
ijazah yang bertuliskan nama Perti yang digunakan oleh Muh. Wadio, guna mendaftar calon legislatif kabupaten konawe, adalah ijazah asli karena terdaftar pada sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama Perti.
Yang menjadi persoalan Menurut Sekda Lira tersebut, bukanlah pada keaslian ijazah yang digunakan oleh Muh. Wadio,
Namun menjadi persoalan adalah apakah nama Perti yang tertulis dalam ijazah adalah orang yang sama dengan Wadio atau Muh. Wadio, ataukah 2 nama tersebut adalah orang yang Berbeda,
Karena ada fakta yang perlu dicermati secara seksama yaitu akte kelahiran Wadio tertanggal 28 Desember 1973, sementara ijazah Sekolah Dasar Bernama Perti begitupun ijazah SMP (Paket B) dan SMA (Paket C) bernama Perti.
Menjadi pertanyaan bagaimana mungkin Seseorang dalam Akte kelahirannya Bernama Wadio lalu ijazahnya Bernama Perti ? karena semua orang tau jika pertama mendaftar Sekolah sudah pasti yang dilampirkan diantaranya akte kelahiran.
Oleh karena itu aneh jika seseorang dalam akte kelahirannya Bernama Wadio namun ijazahnya tertulis bernama Perti.
Fakta berikutnya akte kelahiran Bernama Wadio tertanggal 28 Desember 1973 dan hingga kemudian dalam KTP Wadio tertanggal 17 Juli 2020 berubah nama jadi Muh. Wadio, namun pada ijazah SMA (Paket C) tertanggal 3 Mei 2021 (terbit 1 tahun kemudian), masih menggunakan nama Perti.
Hal tersebut kan aneh karena dalam akte kelahiran Bernama Wadio hingga berubah nama Muh. Wadio berdasarkan KTP tertanggal 17 Juli 2020, namun pada ijazah SMA (Paket C) tertanggal 3 Mei 2021 (terbit 1 tahun kemudian), masih menggunakan nama Perti.
Lanjut, Fakta berikutnya yaitu KTP atas nama Muh. Wadio terbit pada tanggal 17 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe, sedangkan penetapan Pengadilan Negeri Unaaha yang memerintahkan Pemohon Wadio untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe untuk mencatat tentang pergantian nama Wadio menjadi Muh. Wadio, yaitu pada tanggal 06 Oktober 2022, artinya bahwa Muh. Wadio telah lebih dulu menggunakan nama Muh. Wadio sebagaimana KTP nya, lalu 2 tahun kemudian baru ada penetapan Pengadilan Negeri Unaaha mengenai pergantian nama Muh. Wadio.
Adapun kemudian pembelaan kuasa hukum Muh. Wadio yang menggunakan penetapan Pengadilan Negeri Unaaha lalu menyatakan bahwa Muh. Wadio dan Perti adalah orang yang sama,
Hal tersebut keliru karena amar penetapan tidak ada menyebut hal demikian tapi pada pokoknya memberi ijin pemohon Muh. Wadio untuk mengganti nama Wadio dalam akte kelahiran dan nama Perti dalam ijazah menjadi Muh. Wadio.
Berikutnya penetapan Pengadilan Negeri Unaaha bukanlah Putusan Pengadilan, sehingga mengenai permasalahan perbedaan nama dalam akte kelahiran bernama Wadio, KTP bernama Muh. Wadio, namun ijazah Sekolah Dasar dan ijazah SMP (Paket B) serta ijazah SMA (Paket C) bernama Perti, hal tersebut harus dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib guna memeriksa data-data siswa/ siswi Bernama Perti sejak SD, SMP (Paket B) dan SMA (Paket C) termasuk memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan termasuk Sekolah/ Lembaga Pendidikan dan jika perlu memeriksa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna menemukan fakta yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas.
Oleh karena itu, Agus Salim Misman selaku Sekda LIRA KAB. KONAWE, berharap Bawaslu Kabupaten Konawe dalam keterbatasan waktu dan fasilitas bisa menemukan fakta yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas. (*)
Posting Komentar