Faktanews.online,Enrekang
--Di depan awak Media Polres Enrekang menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Selasa (24/10/23).

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang di dampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang  menuturkan, bermula  dari  tertangkapnya lelaki  berinisial SRF  (37 tahun)  oleh Tim Polda Sulsel   yang di dukung oleh  Polres  Enrekang   pada tanggal   12   September  2023   yang beralamat  Desa Sumillan Kec, Alla  Kab  Enrekang. Dan selanjutnya pelaku di amankan di Polda Sulsel.

"Dari hasil pengembangan  Timsus Polres Enrekang diketahui barang tersebut berasal  dari lelaki  berinisial SRD (46) alamat Tellesang, Desa Tellesang, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo  sehingga di lakukan penangkapan  oleh Timsus Polres Enrekang pada tanggal 13 September 2023  bertempat di lingkungan Rondo Kelurahan Kambiolangi kec, Alla," Terangnya.

Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan  2 bal (100 gram)  Narkotika jenis Shabu, Dua buah sashet warna kuning  dan satu unit kendaraan roda 4 merk Avansa  warna abu-abu metalik  No Pol  DD 1528  YE ,  2  buah Handphone, satu buah KTP dan SIM A.

Dari  hasil  pemeriksaan  Tersangka SRD  mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya, selanjutnya  pada tanggal 15 September 2023  di rumah kebun milik Tsk di Desa Tellesang Kecamatan Pitung Panua Kabupaten Wajo di temukan  2 Ball (100 gram).  Sehingga total BB yang di amankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 Bal  (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, sudah 2 kali dia membawa barang ke Enrekang.

"Dari Hasil pemeriksaan Tersangka  SRD  di ketahui  barang tersebut ia peroleh dari lelaki  AR  (50 th) alamat Jl Belangkong , Tarakan Tengah Kalimantan Utara.   Serta Perempuan WHD  (52 th)  alamat Tarakan Barat Kalimantan Utara yang berperan sebagai Penghubung," Beber Kapolrres Enrekang.

Tanggal 16 Oktober 2023  Timsus Polres Enrekang yang di Back up oleh Polres Tarakan  melakukan penangkapan  terhadap lelaki AR dan Perempuan WHD  di kediamannya  masing-masing  dan selanjutnya di bawa ke Polres Enrekang.

Pasal Yang di sangkakan kepada  para pelaku yakni   pasal 114 ayat 2  UU RI NO 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun  paling lama 20 (dua puluh)  tahun  dan pidana denda paling sedikit  1.000.000.000   (satu Milyar rupiah)  dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah).Humas Tim YdEkg