Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilu 2024 buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol.
Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
Musababnya, kata Mardani, gugatan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH yang menyatakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini dirugikan secara perdata. Namun, Mardani menyebut partai lain tidak merasa demikian.
Selain itu, Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN. “Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun keputusan ihwal Pemilu dilanjutkan atau ditunda, Mardani menyebut kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, ia menyebut tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham, Kamis, 2 Maret 2023. (*)
Posting Komentar